Kasus Telematika



1.     ATM BCA WNI terkuras di Vietnam, mungkinkah di-hack? (Sumber)
Merdeka.com - Uang di rekening BCA milik Eva Sari, WNI yang sedang ditugaskan kantornya di Vietnam tiba-tiba berkurang lantaran ada transaksi tarik tunai. Padahal Eva tidak merasa melakukan tarik tunai. Mungkinkah di-hack?

"Kok bs #BCa tdk detect sbg 'transaksi aneh/mencurigakan' saat ada tarik tunai jml besar hny dlm 5hari di luar negri??," kata Eva dalam akun Facebook-nya, Kamis malam (25/9).
Eva pun sudah meminta kepada pihak BCA untuk memberikan rincian tarik tunai, namun belum ada respons.
"Sy minta rincian tarik tunai dari rekening sy sendiri, gak dikasih2," keluh Eva.
"apa iya bener kartu atm #BCA sy di-hack org Vietnam sini?" Eva menduga-duga.
Sebelumnya, seorang WNI yang sedang ditugaskan kantornya di Vietnam kaget bukan kepayang. Uang yang dia simpan di rekening Bank Central Asia (BCA) tiba-tiba terkuras. Padahal, ATM-nya tidak hilang dan masih berada di genggamannya.
Sadar uangnya di ATM terkuras, wanita bernama Eva Sari itu pun langsung menghubungi BCA. Namun bukan solusi yang dia dapatkan, namun justru rasa kecewa.
"Saya kecewa sama ?#BCA? karena hari ini gak ada follow up-nya! ?#HaloBCA? hanya reply email sy bilang "keluhan yg Ibu sampaikan masih ditindaklanjuti unit kerja terkait"," kata Eva Sari dalam wall Facebook-nya, Kamis malam (25/9).

Ulasan dan Tanggapan:
Kasus diatas tentu merugikan Eva Sari sebagai nasabah. Sudah seharusnya pihak bank BCA bertindak cepat untuk mencari tahu apa yang terjadi pada rekening Eva. Apabila memang terjadi transaksi mencurigakan seharusnya pihah bank mencari hacker tersebut dan bertindak tegas untuk diproses di jalur hukum. Dalam hal respon BCA diatas tentu mengecewakan Eva Sari sebagai nasabah yang sedang kesulitan dan bermasalah dengan rekeningnya. Hal ini juga dapat menurunkan kepercayaan nasabah lain dengan pihak bank BCA. Dengan respon yang cepat dari bank BCA diharapkan kasus dapat diselesaikan dan tidak terjadi lagi kasus tersebut.

2.     Roy Suryo Jadi Korban Penipuan Belanja Online (Sumber)

Sungguh ironis. Seorang menteri yang konon katanya pakar telematika bisa jadi korban penipuan belanja online. Publikpun bertanya-tanya, jika menteri saja bisa tertipu apalagi rakyat biasa. Terpikat harga sepeda fixie murah, Politisi Demokrat itu putuskan lakukan transaksi. Alih-alih fixie idaman datang, penipu bodong berhasil mengkadalinya.
Roy Suryo, sang Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sedang apes. Uang satu juta miliknya raib digondol penipu online. Pasca membayar, sepeda pujaan satu kerabat keluarga Pakualaman, Yogyakarta itu tak kunjung datang.
Tahu jika si korban adalah orang penting, polisi bergegas. Dalam tempo singkat penjual gadungan itu bisa dibekuk. Adalah Absori alias Glembo bin Abdul Khanan diringkus di kediamannya di Desa Sumur Adem Timur, Blok Janaka, Kecamatan Sukra, Indramayu.
Roy tertawa gembira pelaku berhasil diciduk. Di linimasa ia berkicau berkat polisi dan IT penjual bodong itu bisa diringkus. Roy menyebutnya sebagai gerbong penipu online di OLX.
“Tweeps, Alhamdulillah dengan Petunjuk IT yg tepat (CDRI dsb) Polres Indramayu berhasil menangkap Gembong Penipu Online di OLX,” tulisnya di Twitter.
Pada Metrotvnews.com ia mengatakan bila apa yang menimpa dirinya bisa jadi pembelajaran mayarakat. Dikisahkan bila sang menteri ingin membeli sepeda fixie seharga Rp 1 juta pada 20 Agustus lalu di OLX (dulu Tokobagus).

Ulasan dan Tanggapan:
Penipuan di toko online memang tak bisa dihindari. Satu cara efektif yakni senantiasa waspada dan tidak mudah tergiur atas iming-iming harga murah yang ditawarkan. Sekali lagi, jika menteri saja bisa dikadali apalagi rakyat biasa. Ini adalah salah satu tugas berat yang wajib dipikul Menkominfo yang baru di era Jokowi-JK. Diharapkan untuk pembeli di toko online lebih baik membeli di toko online terpacaya atau membayar dengan system COD (Cash On Delivery) dimana pembayaran di tempat apabila barang sudah sampai. Dengan COD diharapkan dapat mengurangi penipuan di toko online.

3.      Bareskrim Bekuk Pembajak Lagu untuk Tempat Karaoke Ternama (Sumber)

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku pembajakan lagu untuk industri karaoke ternama di Indonesia, Muhammad Fitrianto Agusman (AFM). Pemilik sekaligus direktur Smart Media Solution itu tercatat telah membajak sekitar 75 ribu lagu domestik maupun manca negara sejak 2008.
Direktur Tipideksus Brigjen Pol. A. Kamil Razak saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (17/7) mengatakan, perbuatan pelaku yang ditangkap dikawasan BSD Tangerang, 15 Juli kemarin itu masuk dalam tindak pidana hak cipta atas produksi, perbanyakan dan peredaran lagu-lagu secara tanpa hak.
Pengungkapan kasus ini sendiri berawal dari laporan grup Band Radja Januari 2014, karena lagu mereka sudah beredar di tempat-tempat karaoke. Padahal, lagu tersebut belum diedarkan namun sudah beredar di seluruh Indonesia.
"Lagu-lagu ini diambil di internet, diubah pakai sofware khusus untuk sistem karaoke, diedit dan burning. Aktifitasnya sudah terjadi sejak 2008 dengan total produksi lagu sekitar 75 ribu lagu dan diedarkan di 75 outlet karaoke, toga di antaranya Inul Vista, Diva Karaoke dan Charlie," jelasnya.
Di antara lagu Band Radja yang sudah beredar sebelum dilaunching yaitu dengan judul lagu, Parah, Maaf, Terus Terang, Syukur, Aku Mau Ngeband, Paris Berantai, Demi Kamu, Bismillah dan beberapa lagu lain. Dari 11 unit alat-alat komputer yang disita juga terdapat lagu lain milik Zaskia Ghotic, Chrisye dan penyanyi lain.
"Penyelidikan kasus ini kita lakukan selama 7 bulan. Kalau kami sentuh langsung tempat karaoke tentu tidak akan dapat siapa sih yang menyuplai lagu ini," tambahnya.
Dalam pengembangkan penyidikan ke depan, penyidik juga akan memanggil sejumlah artis yang lagunya telah dibajak. Sedangkan tempat-tempat karaoke yang menggunakan lagu-lagu bajakan milik MFA akan didalami perannya masing-masing. Bahkan tidak tertutup kemungkinan akan ikut dijerat bersama-sama tersangka. (fat/jpnn)

Ulasan dan Tanggapan
Kasus diatas tentu melanggar HAKKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Dimana Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Dalam perlindungan hak cipta atas musik, dibedakan antara komposisi musik/lagu (music composition) dan rekaman suara (sound recordings). Hak cipta pada sebuah rekaman suara tidak dapat disamakan dengan, atau tidak dapat menggantikan hak cipta pada komposisi musiknya yang menjadi dasar rekaman suara tersebut. Dalam UU Hak Cipta, perlindungan hak cipta atas komposisi musik disebut pada Pasal 12 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta, sementara perlindungan hak cipta atas rekaman suara disebut pada Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta.
Sudah seharusnya pemerintah dan aparat hukum bertindak tegas terhadap pelaku pembajakan lagu dan memberi efek jera agar hasil karya musisi Indonesia lebih dihargai.


0 comments:

Post a Comment