1. ATM BCA WNI terkuras di Vietnam,
mungkinkah di-hack? (Sumber)
Merdeka.com - Uang di rekening
BCA
milik Eva Sari, WNI yang sedang ditugaskan kantornya di Vietnam tiba-tiba
berkurang lantaran ada transaksi tarik tunai. Padahal Eva tidak merasa
melakukan tarik tunai. Mungkinkah di-hack?
"Kok bs
#BCa tdk detect sbg 'transaksi aneh/mencurigakan' saat ada tarik tunai jml
besar hny dlm 5hari di luar negri??," kata Eva dalam akun Facebook-nya, Kamis malam
(25/9).
Eva pun sudah
meminta kepada pihak BCA untuk memberikan rincian tarik tunai, namun belum ada
respons.
"Sy minta
rincian tarik tunai dari rekening sy sendiri, gak dikasih2," keluh Eva.
"apa iya
bener kartu atm #BCA sy di-hack org Vietnam sini?" Eva menduga-duga.
Sebelumnya,
seorang WNI yang sedang ditugaskan kantornya di Vietnam kaget bukan kepayang.
Uang yang dia simpan di rekening Bank Central Asia (BCA) tiba-tiba terkuras.
Padahal, ATM-nya tidak hilang dan masih berada di genggamannya.
Sadar uangnya di
ATM terkuras, wanita bernama Eva Sari itu pun langsung menghubungi BCA. Namun
bukan solusi yang dia dapatkan, namun justru rasa kecewa.
"Saya
kecewa sama ?#BCA? karena hari ini gak ada follow up-nya! ?#HaloBCA? hanya
reply email sy bilang "keluhan yg Ibu sampaikan masih ditindaklanjuti unit
kerja terkait"," kata Eva Sari dalam wall Facebook-nya, Kamis malam
(25/9).
Ulasan
dan Tanggapan:
Kasus diatas
tentu merugikan Eva Sari sebagai nasabah. Sudah seharusnya pihak bank BCA
bertindak cepat untuk mencari tahu apa yang terjadi pada rekening Eva. Apabila
memang terjadi transaksi mencurigakan seharusnya pihah bank mencari hacker
tersebut dan bertindak tegas untuk diproses di jalur hukum. Dalam hal respon
BCA diatas tentu mengecewakan Eva Sari sebagai nasabah yang sedang kesulitan
dan bermasalah dengan rekeningnya. Hal ini juga dapat menurunkan kepercayaan
nasabah lain dengan pihak bank BCA. Dengan respon yang cepat dari bank BCA
diharapkan kasus dapat diselesaikan dan tidak terjadi lagi kasus tersebut.
2. Roy Suryo Jadi Korban Penipuan Belanja Online (Sumber)
Sungguh ironis. Seorang menteri yang konon
katanya pakar telematika bisa jadi korban penipuan belanja online.
Publikpun bertanya-tanya, jika menteri saja bisa tertipu apalagi rakyat biasa.
Terpikat harga sepeda fixie murah, Politisi Demokrat itu putuskan lakukan
transaksi. Alih-alih fixie idaman datang, penipu bodong berhasil mengkadalinya.
Roy Suryo, sang Menteri Pemuda dan Olahraga
(Menpora) sedang apes. Uang satu juta miliknya raib digondol penipu online.
Pasca membayar, sepeda pujaan satu kerabat keluarga Pakualaman, Yogyakarta itu
tak kunjung datang.
Tahu jika si korban adalah orang penting, polisi
bergegas. Dalam tempo singkat penjual gadungan itu bisa dibekuk. Adalah Absori
alias Glembo bin Abdul Khanan diringkus di kediamannya di Desa Sumur Adem
Timur, Blok Janaka, Kecamatan Sukra, Indramayu.
Roy tertawa gembira pelaku berhasil diciduk. Di
linimasa ia berkicau berkat polisi dan IT penjual bodong itu bisa diringkus.
Roy menyebutnya sebagai gerbong penipu online di OLX.
“Tweeps, Alhamdulillah dengan Petunjuk IT yg
tepat (CDRI dsb) Polres Indramayu berhasil menangkap Gembong Penipu Online di
OLX,” tulisnya di Twitter.
Pada Metrotvnews.com ia mengatakan bila
apa yang menimpa dirinya bisa jadi pembelajaran mayarakat. Dikisahkan bila sang
menteri ingin membeli sepeda fixie seharga Rp 1 juta pada 20 Agustus lalu di
OLX (dulu Tokobagus).
Ulasan dan
Tanggapan:
Penipuan di toko online memang tak bisa
dihindari. Satu cara efektif yakni senantiasa waspada dan tidak mudah tergiur
atas iming-iming harga murah yang ditawarkan. Sekali lagi, jika menteri saja
bisa dikadali apalagi rakyat biasa. Ini adalah salah satu tugas berat yang
wajib dipikul Menkominfo yang baru di era Jokowi-JK. Diharapkan untuk pembeli
di toko online lebih baik membeli di toko online terpacaya atau membayar dengan
system COD (Cash On Delivery) dimana pembayaran di tempat apabila barang sudah
sampai. Dengan COD diharapkan dapat mengurangi penipuan di toko online.
3. Bareskrim Bekuk Pembajak Lagu untuk Tempat Karaoke Ternama (Sumber)
JAKARTA - Direktorat Tindak
Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku
pembajakan lagu untuk industri karaoke ternama di Indonesia, Muhammad Fitrianto
Agusman (AFM). Pemilik sekaligus direktur Smart Media Solution itu tercatat
telah membajak sekitar 75 ribu lagu domestik maupun manca negara sejak 2008.
Direktur Tipideksus Brigjen Pol. A. Kamil Razak
saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (17/7) mengatakan, perbuatan
pelaku yang ditangkap dikawasan BSD Tangerang, 15 Juli kemarin itu masuk dalam
tindak pidana hak cipta atas produksi, perbanyakan dan peredaran lagu-lagu
secara tanpa hak.
Pengungkapan kasus ini sendiri berawal dari
laporan grup Band Radja Januari 2014, karena lagu mereka sudah beredar di
tempat-tempat karaoke. Padahal, lagu tersebut belum diedarkan namun sudah
beredar di seluruh Indonesia.
"Lagu-lagu ini diambil di internet, diubah
pakai sofware khusus untuk sistem karaoke, diedit dan burning. Aktifitasnya
sudah terjadi sejak 2008 dengan total produksi lagu sekitar 75 ribu lagu dan
diedarkan di 75 outlet karaoke, toga di antaranya Inul Vista, Diva Karaoke dan
Charlie," jelasnya.
Di antara lagu Band Radja yang sudah beredar
sebelum dilaunching yaitu dengan judul lagu, Parah, Maaf, Terus Terang, Syukur,
Aku Mau Ngeband, Paris Berantai, Demi Kamu, Bismillah dan beberapa lagu lain.
Dari 11 unit alat-alat komputer yang disita juga terdapat lagu lain milik
Zaskia Ghotic, Chrisye dan penyanyi lain.
"Penyelidikan kasus ini kita lakukan selama
7 bulan. Kalau kami sentuh langsung tempat karaoke tentu tidak akan dapat siapa
sih yang menyuplai lagu ini," tambahnya.
Dalam pengembangkan penyidikan ke depan, penyidik
juga akan memanggil sejumlah artis yang lagunya telah dibajak. Sedangkan
tempat-tempat karaoke yang menggunakan lagu-lagu bajakan milik MFA akan
didalami perannya masing-masing. Bahkan tidak tertutup kemungkinan akan ikut
dijerat bersama-sama tersangka. (fat/jpnn)
Ulasan dan Tanggapan
Kasus
diatas tentu melanggar HAKKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Dimana Hak Atas
Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil
dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas
penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI
adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir
manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang
memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga
mempunyai nilai ekonomis.
Dalam
perlindungan hak cipta atas musik, dibedakan antara komposisi musik/lagu (music
composition) dan rekaman suara (sound recordings). Hak cipta pada sebuah
rekaman suara tidak dapat disamakan dengan, atau tidak dapat menggantikan hak
cipta pada komposisi musiknya yang menjadi dasar rekaman suara tersebut. Dalam
UU Hak Cipta, perlindungan hak cipta atas komposisi musik disebut pada Pasal 12
ayat (1) huruf d UU Hak Cipta, sementara perlindungan hak cipta atas rekaman
suara disebut pada Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta.
Sudah seharusnya
pemerintah dan aparat hukum bertindak tegas terhadap pelaku pembajakan lagu dan
memberi efek jera agar hasil karya musisi Indonesia lebih dihargai.
0 comments:
Post a Comment