Bandung - Satpam Apartemen Galeri Ciumbuleuit Sunarya, dikenai dua pasal terkait kasus insiden 'Suster Ngesot'. Sunarya terjerat tindak pidana Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 360 tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka. Ancamannya lima tahun penjara.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Tapi 'kan memutuskan tersangka bersalah atau tidak, serta vonis berapa tahun dihukum itu majelis hakim di pengadilan " kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko kepada wartawan di Aula Mapolrestabes Bandung, Jumat (30/12/2011).
Wijonarko mengatakan, kasus yang ditangani Satreskrim Polrestabes Bandung ini sudah proses penyidikan. Penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu patahan gigi milik korban atau pelapor yakni Mega Tri Pratiwi (20) yang saat itu menyamar ala 'Suster Ngesot', sepatu milik tersangka, dan rekaman CCTV yang terpasang di apartemen tersebut.
"Kami sudah melakukan upaya hukum sesuai bukti-bukti yang ada. Dia ditetapkan tersangka hari ini setelah tadi kami panggil. Tersangka siang tadi ditemani pengacaranya," ucap Wijonarko.
Sunarya dilaporkan oleh Mega atas tuduhan penganiayaan. Kasus ini bermula saat Mega berniat membuat kejutan kepada temannya yang bernama Fitra Mahaly yang kebetulan pada hari Sabtu (10/12/2011) berulang tahun ke-18. Mega dan Fitra bersama sejumlah teman mainnya berada di apartemen yang berlokasi di Jalan Ciumbuleuit itu sejak Jumat (9/12/2011) untuk mengisi liburan di Kota Bandung.
Alih-alih sukses memberikan kejutan ke Fitra, Mega malah terpaksa menginap di rumah sakit karena mengalami luka di pelipis kiri dan satu gigi bawahnya patah. Luka tersebut akibat tendangan refleks Sunarya yang melihat penampakan 'Suster Ngesot'.
Dalam rekaman CCTV jelas terlihat saat pintu lift terbuka di lantai 17, di luar pintu sudah menunggu Mega yang duduk di lantai menjadi 'Suster Ngesot'. Sesudah pintu lift terbuka lebar, terlihat teman Mega yang akan ditakuti mundur ke belakang menandakan terkejut. Bahkan housekeeping, Ade, turut mundur ketakutan setelah melihat 'Suster Ngesot'.
Sementara Sunarya yang berada paling depan, terlihat kaget lalu berlari dua langkah dari dalam lift dan menendang pakai kaki kanan bersepatu ke arah 'Suster Ngesot'. Akibatnya gigi bawah Mega patah dan pelipisnya lebam.
Kepada wartawan, manajemen apartemen menyatakan sikap yang diambil Sunarya adalah refleks. Tidak ada kesengajaan untuk menganiaya.
Aksi lapor Mega dan keluarganya mendapat kecaman dari publik, hingga muncul fanpage sejuta dukungan terhadap Sunarya di facebook yang kini anggotanya hampir mencapai 25 ribu facebookers.
Sumber : http://bandung.detik.com/read/2011/12/30/185200/1803521/486/satpam-penendang--suster-ngesot--terancam-5-tahun-penjara
Tanggapan :
dalam kasus ini aparat Kepolisian mempunyai peran penting dalam menyelesaikan masalah keduapelahpihak. Di sini Kepolisian seharusnya bertindak tegas dan adil,tanpa membedakan antara si Kaya dengan si Miskin,karena di negara ini setiap warganegara mempunyai kesamaan derajat di depan hukum,tanpa membeda-bedakan satu sama lain.
Aparat Kepolisian seharusnya dapat dertindak dgn cepat,kasus ini sebenarnya bisa saja diselesaikan dengan secara damai. Bila memang harus diselesaikan secara hukum tentu Polisi harus mengambil tindakan tegas dan adil serta bertugas demi Negaranya. Siapa yang salah dia harus dihukum,tentu harus melihat kondisi saat kejadian tersebut.
1 lagi tugas bukan karena Uang semata !!!
Semoga kedepan hukum di Indonesia dapat ditegakkan secara ADIL.
MERDEKA!!!
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Tapi 'kan memutuskan tersangka bersalah atau tidak, serta vonis berapa tahun dihukum itu majelis hakim di pengadilan " kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko kepada wartawan di Aula Mapolrestabes Bandung, Jumat (30/12/2011).
Wijonarko mengatakan, kasus yang ditangani Satreskrim Polrestabes Bandung ini sudah proses penyidikan. Penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu patahan gigi milik korban atau pelapor yakni Mega Tri Pratiwi (20) yang saat itu menyamar ala 'Suster Ngesot', sepatu milik tersangka, dan rekaman CCTV yang terpasang di apartemen tersebut.
"Kami sudah melakukan upaya hukum sesuai bukti-bukti yang ada. Dia ditetapkan tersangka hari ini setelah tadi kami panggil. Tersangka siang tadi ditemani pengacaranya," ucap Wijonarko.
Sunarya dilaporkan oleh Mega atas tuduhan penganiayaan. Kasus ini bermula saat Mega berniat membuat kejutan kepada temannya yang bernama Fitra Mahaly yang kebetulan pada hari Sabtu (10/12/2011) berulang tahun ke-18. Mega dan Fitra bersama sejumlah teman mainnya berada di apartemen yang berlokasi di Jalan Ciumbuleuit itu sejak Jumat (9/12/2011) untuk mengisi liburan di Kota Bandung.
Alih-alih sukses memberikan kejutan ke Fitra, Mega malah terpaksa menginap di rumah sakit karena mengalami luka di pelipis kiri dan satu gigi bawahnya patah. Luka tersebut akibat tendangan refleks Sunarya yang melihat penampakan 'Suster Ngesot'.
Dalam rekaman CCTV jelas terlihat saat pintu lift terbuka di lantai 17, di luar pintu sudah menunggu Mega yang duduk di lantai menjadi 'Suster Ngesot'. Sesudah pintu lift terbuka lebar, terlihat teman Mega yang akan ditakuti mundur ke belakang menandakan terkejut. Bahkan housekeeping, Ade, turut mundur ketakutan setelah melihat 'Suster Ngesot'.
Sementara Sunarya yang berada paling depan, terlihat kaget lalu berlari dua langkah dari dalam lift dan menendang pakai kaki kanan bersepatu ke arah 'Suster Ngesot'. Akibatnya gigi bawah Mega patah dan pelipisnya lebam.
Kepada wartawan, manajemen apartemen menyatakan sikap yang diambil Sunarya adalah refleks. Tidak ada kesengajaan untuk menganiaya.
Aksi lapor Mega dan keluarganya mendapat kecaman dari publik, hingga muncul fanpage sejuta dukungan terhadap Sunarya di facebook yang kini anggotanya hampir mencapai 25 ribu facebookers.
Sumber : http://bandung.detik.com/read/2011/12/30/185200/1803521/486/satpam-penendang--suster-ngesot--terancam-5-tahun-penjara
Tanggapan :
dalam kasus ini aparat Kepolisian mempunyai peran penting dalam menyelesaikan masalah keduapelahpihak. Di sini Kepolisian seharusnya bertindak tegas dan adil,tanpa membedakan antara si Kaya dengan si Miskin,karena di negara ini setiap warganegara mempunyai kesamaan derajat di depan hukum,tanpa membeda-bedakan satu sama lain.
Aparat Kepolisian seharusnya dapat dertindak dgn cepat,kasus ini sebenarnya bisa saja diselesaikan dengan secara damai. Bila memang harus diselesaikan secara hukum tentu Polisi harus mengambil tindakan tegas dan adil serta bertugas demi Negaranya. Siapa yang salah dia harus dihukum,tentu harus melihat kondisi saat kejadian tersebut.
1 lagi tugas bukan karena Uang semata !!!
Semoga kedepan hukum di Indonesia dapat ditegakkan secara ADIL.
MERDEKA!!!
0 comments:
Post a Comment